Praperadilansendiri diatur dalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ("KUHAP"), khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124. Adapun yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah: Pengadilan negeri berwenang untuk AsasTeritorial adalah. Asas teritorial merupakan salah satu jenis keteraturan dimana setiap bentuk negara-negara di dunia melaksanakan hukum bagi semua orang/benda yang terdapat di wilayahnya, sementara semua orang atau benda di luar wilayahnya berlaku hukum internasonal. Kondisi inilah yang membuat batasan-batasan untuk tetep berprilaku
1 Faktor-faktor yang mempengaruhi 1. Ketidakpercayaan Masyarakat pada efektivitas hukum itu ada empat yaitu, Hukum kaidah hukum; penegak hukum; sarana Masyarakat meyakini bahwa atau fasilitas; dan warga masyarakat. hukum lebih banyak merugikan mereka, 2. Usaha-usaha yang dapat dilakukan dan sedapat mungkin dihindari.

Asas- Asas Hukum Pidana berdasarkan Waktu (Tempus Delicti) Mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (2008:13), hal mana waktu merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan waktu terjadinya tindak pidana. Dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Adabeberapa teori-teori berlakunya hukum Islam Indonesia yaitu sebagai berikut; 1. Teori Penerimaan Otoritas Hukum Teori ini diperkenalkan oleh seorang orientalis Kristen, H.A.R. Gibb, bahwa orang Islam jika menerima Islam sebagai agamanya, ia akan menerima otoritas hukum Islam terhadap dirinya.

DISCUSSIONSESSION 11 Ruang lingkup atau kekuasaan berlakunya hukum pidana Indonesia dapat dipandang dari dua sudut yaitu yang bersifat negatif dan yang bersifat positif. Yang bersifat negative adalah mengenai berlakunya UU Pidana berhubung dengan waktu, sedangkan yang bersifat positif adalah berlakunya UU Pidana berhubungan dengan tempat

peraturanitu pada waktu dan di wilayah negara tertentu. 8 Bambang Waluyo, S.H., 2004, pembuat (dader) untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum. 2. Hukum pidana formel yang mengatur cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan.10 Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Hlm 75. CEsc.
  • 7282fydikq.pages.dev/335
  • 7282fydikq.pages.dev/104
  • 7282fydikq.pages.dev/101
  • 7282fydikq.pages.dev/56
  • 7282fydikq.pages.dev/325
  • 7282fydikq.pages.dev/63
  • 7282fydikq.pages.dev/240
  • 7282fydikq.pages.dev/381
  • 7282fydikq.pages.dev/392
  • jelaskan berlakunya hukum pidana menurut waktu dan tempat