Asas- Asas Hukum Pidana berdasarkan Waktu (Tempus Delicti) Mengenai berlakunya hukum pidana menurut waktu diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) (2008:13), hal mana waktu merupakan hal yang sangat penting dalam menentukan waktu terjadinya tindak pidana. Dalam pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Adabeberapa teori-teori berlakunya hukum Islam Indonesia yaitu sebagai berikut; 1. Teori Penerimaan Otoritas Hukum Teori ini diperkenalkan oleh seorang orientalis Kristen, H.A.R. Gibb, bahwa orang Islam jika menerima Islam sebagai agamanya, ia akan menerima otoritas hukum Islam terhadap dirinya.DISCUSSIONSESSION 11 Ruang lingkup atau kekuasaan berlakunya hukum pidana Indonesia dapat dipandang dari dua sudut yaitu yang bersifat negatif dan yang bersifat positif. Yang bersifat negative adalah mengenai berlakunya UU Pidana berhubung dengan waktu, sedangkan yang bersifat positif adalah berlakunya UU Pidana berhubungan dengan tempat
peraturanitu pada waktu dan di wilayah negara tertentu. 8 Bambang Waluyo, S.H., 2004, pembuat (dader) untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum. 2. Hukum pidana formel yang mengatur cara hukum pidana materiel dapat dilaksanakan.10 Teori-teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Hlm 75. CEsc.